indosiar.site Kota Makassar mendadak ramai diperbincangkan setelah Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate. Lahan tersebut, yang diklaim sebagai milik keluarganya, kini tengah menjadi objek sengketa yang memicu perhatian publik.
Dalam kunjungan itu, JK tampak emosi dan menyampaikan kemarahannya di hadapan para awak media. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik sah keluarganya yang telah memiliki bukti dan dokumen hukum lengkap. Namun, menurutnya, kini lahan itu diduga telah diambil alih secara sepihak oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya datang mau lihat, karena ini tanah saya. Tidak ada alasan siapa pun mengambilnya tanpa izin,” ujar JK dengan nada tegas. Ucapan itu mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap apa yang disebutnya sebagai praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat, bahkan menimpa tokoh nasional sekaliber dirinya.
Dugaan Praktik Mafia Tanah di Balik Sengketa
Dalam artikel ini dijelaskan bahwa JK menduga ada permainan kotor yang melibatkan sejumlah pihak, baik individu maupun lembaga, dalam upaya pengambilalihan tanah tersebut. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk nyata dari mafia tanah, kelompok yang memanfaatkan celah hukum dan koneksi untuk menguasai aset orang lain secara ilegal.
JK menilai kasus seperti ini bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng wibawa hukum di Indonesia. “Kalau tanah saya saja bisa dirampas, bagaimana dengan rakyat kecil?” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas. Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi hak warga dari praktik mafia tanah yang kerap bermain di balik proses administrasi, pemalsuan sertifikat, hingga manipulasi hukum pertanahan.
Latar Belakang Kepemilikan Tanah
Tanah seluas 16,4 hektare tersebut diketahui telah lama dimiliki oleh keluarga Jusuf Kalla dan tercatat memiliki dokumen kepemilikan resmi. Lahan itu dulunya digunakan sebagai area investasi dan pengembangan bisnis keluarga. Namun, beberapa tahun terakhir, muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas sebagian wilayah tersebut.
Perselisihan kepemilikan ini kemudian berkembang menjadi sengketa yang melibatkan banyak pihak, termasuk pengacara, pejabat setempat, hingga oknum yang diduga memanfaatkan celah hukum. Situasi ini membuat JK turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan status terkini dari lahan miliknya.
Dalam kunjungannya, JK didampingi oleh sejumlah staf hukum dan perwakilan keluarganya. Ia menyampaikan bahwa tujuannya bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk menegakkan keadilan. “Saya tidak mau ribut, saya cuma ingin kebenaran ditegakkan. Tanah ini ada dokumennya, ada sertifikatnya,” tegasnya.
Respons Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Setelah pernyataan Jusuf Kalla mencuat, sejumlah pihak di Makassar mulai memberikan tanggapan. Pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi penyelidikan terhadap dugaan pengambilalihan tanah tersebut. Aparat dari Kantor Pertanahan dan Polrestabes Makassar disebut telah berkoordinasi untuk menelusuri keabsahan dokumen dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Salah satu pejabat pemerintah daerah yang enggan disebut namanya menyebut bahwa kasus sengketa tanah di kawasan pesisir Makassar memang cukup kompleks. Beberapa lahan memiliki tumpang tindih sertifikat karena kesalahan administrasi masa lalu. “Kami akan telusuri semua dokumennya. Prinsipnya, siapa pun yang memiliki bukti paling kuat dan sah secara hukum, itu yang akan diakui,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial dan masyarakat. Banyak yang menilai kemarahan JK mencerminkan keresahan publik terhadap maraknya kasus mafia tanah yang sulit diberantas. Warganet menganggap jika tokoh besar seperti Jusuf Kalla saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil tentu lebih rentan kehilangan hak atas tanahnya.
Beberapa aktivis pertanahan juga menyoroti pentingnya reformasi sistem administrasi lahan di Indonesia. Mereka menilai lemahnya pengawasan serta birokrasi yang berbelit sering membuka peluang bagi oknum untuk memanipulasi data kepemilikan.
Selain itu, pengamat hukum agraria menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem digitalisasi data tanah nasional. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, konflik seperti yang menimpa JK diharapkan dapat diminimalisir di masa mendatang.
Seruan Keadilan dan Penegakan Hukum
Artikel ini juga menyoroti bagaimana Jusuf Kalla, dengan pengalamannya sebagai tokoh nasional, menyerukan keadilan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, terutama kementerian yang menangani urusan agraria dan pertanahan.
JK juga mengingatkan agar aparat tidak takut menghadapi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi hukum demi keuntungan pribadi. “Saya percaya aparat kita bisa bertindak adil. Ini bukan soal nama besar, tapi soal kebenaran dan keadilan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. Upaya ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Penutup: Pesan dari Seorang Tokoh Nasional
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla membuka mata publik bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Dari artikel ini, jelas terlihat bahwa JK tidak hanya memperjuangkan tanah miliknya, tetapi juga berupaya menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Melalui langkah tegas dan sikap berani, ia ingin menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejadian ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah dan aparat hukum untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah bagi seluruh warga negara.
Jika tokoh besar seperti Jusuf Kalla saja bisa menjadi korban praktik mafia tanah, maka sudah sepatutnya negara memperkuat sistem hukum agar setiap warga, besar maupun kecil, terlindungi dalam haknya atas tanah dan keadilan.

Cek Juga Artikel Dari Platform beritagram.web.id
