Mantan Kajari Enrekang Resmi Ditahan Penyidik
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial P, yang diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat tersangka P berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Penahanan Dilakukan untuk Kepentingan Penyidikan
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka P ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta pengumpulan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, hingga barang bukti lain yang relevan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Dugaan Penerimaan Uang Terkait Penanganan Perkara
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tersangka P diduga menerima uang senilai Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara hukum. Uang tersebut diduga diberikan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Meski penyidik belum membeberkan secara rinci pihak-pihak lain yang terlibat, kasus ini diyakini tidak berdiri sendiri. Penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain, baik dari internal maupun eksternal, yang akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jerat hukum ini mencakup ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya perbuatan pidana lain yang berkaitan.
Kasus Menambah Daftar Penegak Hukum Terseret Korupsi
Penahanan mantan Kajari Enrekang ini kembali menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret kasus korupsi. Fenomena ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pengamat hukum menilai, kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara tegas dan terbuka. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Komitmen Kejaksaan Agung Jaga Integritas Institusi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat internal kejaksaan. Langkah penahanan terhadap mantan Kajari Enrekang disebut sebagai bukti komitmen institusi dalam membersihkan diri dan menjaga marwah kejaksaan.
Melalui penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung berharap kepercayaan publik dapat terus terjaga. Institusi kejaksaan juga mendorong seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Dampak Kasus terhadap Penanganan Perkara BAZNAS
Kasus dugaan suap ini turut menimbulkan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan BAZNAS. Masyarakat berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara utama yang berkaitan dengan BAZNAS akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Setiap temuan baru yang muncul selama penyidikan akan dijadikan dasar untuk pengembangan perkara.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Saat ini, penyidikan terhadap tersangka P masih terus berjalan. Penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk melakukan pendalaman materi perkara, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Kasus mantan Kajari Enrekang ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan proses hukum yang berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan penerimaan uang Rp840 juta tersebut, sekaligus memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Baca Juga : Indonesia Diajukan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : revisednews

